Pakar Minta Kejagung Turun Tangan Usut Kasus Rumah Pejuang Timtim dan Cipta Karya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Kejati DKI Jakarta segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya Kemen PU. Jika ada indikasi korupsi, penyidikan harus menjangkau seluruh pejabat yang mengetahui atau bertanggung jawab, termasuk Sekjen, Dirjen, Wakil Menteri, bahkan Menteri. Abdul menekankan penetapan tersangka harus berdasarkan bukti kuat dan proses harus independen profesional. Terpisah, Abdul juga menyerukan Kejati NTT koordinasi dengan Kejagung untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai Rp400 miliar (2022-2023). Maki juga meminta Kejagung mengambil alih kasus tersebut untuk memberi kepastian hukum. Di bagian lain, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan penahanan. Tags: ["korupsi", "penyelidikan", "kejagung", "rumah timtim", "gedung cipta karya"]
Bagikan
Berita terkait
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
Mantan Terindah vs Mantan Kandung, Mana yang Harus Diwaspadai Saat PDKT?
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.11
Harga Fairphone 6 Plus, Smartphone Modular yang Ramah Lingkungan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.10
Beredar Kabar OTT di Bogor, KPK Buka Suara
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.09