MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang keras pelaksanaan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Menurut Ketua MA Sunarto, terhadap putusan bebas, baik upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan sama sekali. Sementara untuk putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan begitu putusan diucapkan, dan jika ada banding dari penuntut umum, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi. SEMA ini juga menetapkan bahwa permohonan kasasi atau banding yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tidak dilengkapi dengan memori tidak memenuhi syarat secara formal.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Dengan diterbitkannya SEMA ini, MA bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
Selain itu, MA juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan, berlaku hingga 1 Agustus 2026. Setelah itu, aturan mengacu pada Pasal 298 dan 300 KUHAP (UU 20/2025). MA juga mewajibkan pengadilan tinggi untuk menyiapkan infrastruktur persidangan elektronik dan memperbarui sistem informasi pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.13
Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.56
MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.58
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Berita terkait
MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas, Kejagung Pelajari
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.55
11 Terpidana Zina-Miras Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Disaksikan Warga
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.49
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 17.01
Miliarder Properti China Evergrande Divonis Penjara Seumur Hidup karena Penipuan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 16.04