Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang keras pelaksanaan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Menurut Ketua MA Sunarto, terhadap putusan bebas, baik upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan sama sekali. Sementara untuk putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan begitu putusan diucapkan, dan jika ada banding dari penuntut umum, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi. SEMA ini juga menetapkan bahwa permohonan kasasi atau banding yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tidak dilengkapi dengan memori tidak memenuhi syarat secara formal.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Dengan diterbitkannya SEMA ini, MA bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Selain itu, MA juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan, berlaku hingga 1 Agustus 2026. Setelah itu, aturan mengacu pada Pasal 298 dan 300 KUHAP (UU 20/2025). MA juga mewajibkan pengadilan tinggi untuk menyiapkan infrastruktur persidangan elektronik dan memperbarui sistem informasi pengadilan.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait