Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Soroti Aspek Konstitusional dan Metodologi Audit BPKP

Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi mulai diungkap ke publik. Para pakar menyoroti aspek konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat, serta metodologi audit BPKP yang dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah. Kondisi ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid dan Ekonom Vid Adrison di Jakarta pada 29 Juli 2026, dengan peringatan bahwa jika tidak dievaluasi, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Fahri Bachmid menekankan bahwa putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi, sehingga tidak boleh ada penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.

Berita terkait