Pakar Soroti Aspek Konstitusional dan Metodologi Audit BPKP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi mulai diungkap ke publik. Para pakar menyoroti aspek konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat, serta metodologi audit BPKP yang dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah. Kondisi ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid dan Ekonom Vid Adrison di Jakarta pada 29 Juli 2026, dengan peringatan bahwa jika tidak dievaluasi, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Fahri Bachmid menekankan bahwa putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi, sehingga tidak boleh ada penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.
Bagikan
Berita terkait
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
Gebrakan Prabowo Soal Anggaran dan BUMN Dipuji PKS
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.08