Pakar Soroti Aspek Konstitusional dan Metodologi Audit BPKP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi mulai diungkap ke publik. Para pakar menyoroti aspek konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat final dan mengikat, serta metodologi audit BPKP yang dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah. Kondisi ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid dan Ekonom Vid Adrison di Jakarta pada 29 Juli 2026, dengan peringatan bahwa jika tidak dievaluasi, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Fahri Bachmid menekankan bahwa putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi, sehingga tidak boleh ada penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.
Bagikan
Berita terkait
Indonesia Sudah Maju? Mahfud MD: Anda Dusta Jika Bilang Indonesia Baik-baik Saja
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 10.15
Ketua Kelompok DPD di MPR Dukung Peluncuran Dua Buku MPR RI
Detik.com · 27 September 2026 pukul 21.56
Gugat UU 21/2023 ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang di IKN
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 21.39
Roy Suryo Cek Langsung ke Australia, Bongkar Klaim Gibran Cuma 6 Bulan Sekolah di UTS Insearch
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 20.08