Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugat UU 21/2023 ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang di IKN

Tiga mahasiswa Indonesia, Sadam Fiqri, Muh Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun, menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 359/PUU-XXIV/2026. Mereka mempertanyakan Pasal 39 UU IKN yang menyatakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara secara otomatis mengalami pergeseran status setelah UU diundangkan. Mahasiswa ini menyatakan bahwa status hukum Jakarta sebagai Ibu Kota negara sudah beralih ke Nusantara, Kalimantan Timur sejak UU IKN diundangkan pada 2022. Mereka juga berargumen bahwa Keppres hanyalah deklaratoris dan tidak memiliki daya ikat konstitusional untuk menunda status Nusantara yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, mereka meminta MK untuk mengabulkan gugatan mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait