Gugat UU 21/2023 ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang di IKN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga mahasiswa Indonesia, Sadam Fiqri, Muh Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun, menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 359/PUU-XXIV/2026. Mereka mempertanyakan Pasal 39 UU IKN yang menyatakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara secara otomatis mengalami pergeseran status setelah UU diundangkan. Mahasiswa ini menyatakan bahwa status hukum Jakarta sebagai Ibu Kota negara sudah beralih ke Nusantara, Kalimantan Timur sejak UU IKN diundangkan pada 2022. Mereka juga berargumen bahwa Keppres hanyalah deklaratoris dan tidak memiliki daya ikat konstitusional untuk menunda status Nusantara yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, mereka meminta MK untuk mengabulkan gugatan mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 11.55
Loyalis Jokowi Bilang Indonesia Bisa Kacau Jika Gibran Benar-benar Dilengserkan Lewat MK
Berita terkait
Pakar Hukum Soroti Jalan Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Jika Saya Hakim, Saya Akan...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.55
Inisiatif Prabowo Akan Menjadi Awal Diberhentikannya Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.55
Eks Ketua MK: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.55
Sidang di MK Makin Genting, Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Diminta Tanggung Jawab
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.30