Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pansus Papua DPD RI Kawal Penyelesaian Konflik dan Pelanggaran HAM

Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik keamanan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua secara objektif dan berkeadilan. Penyelesaian dilandasi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, yang mencakup kasus Wasior 2001, Wamena 2003, dan Paniai 2014, dengan fokus pada pemulihan hak korban. Ketua Pansus, Yorrys Raweyai, menekankan bahwa isu HAM tidak boleh terbatas pada laporan, tetapi harus berdampak nyata bagi korban dan mencegah kejadian serupa. Pansus juga akan menggali kasus aktual pelanggaran HAM, termasuk dampak konflik bersenjata yang menyebabkan korban jiwa dan pengungsi internal.

Untuk mendukung penyelidikan, Pansus Papua DPD RI akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat. Rencananya, Pansus akan melakukan kunjungan ke wilayah terdampak seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan untuk mengumpulkan data langsung dari lapangan. Yorrys menegaskan bahwa rekomendasi Pansus harus konkret dan dapat dilaksanakan, bukan sekadar catatan di atas kertas.

Pansus juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara menjaga keutuhan NKRI dan menghormati HAM. Menurutnya, pendekatan keamanan dan kesejahteraan harus berjalan seiring untuk menciptakan Papua yang aman, adil, dan bermartabat. Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, mendukung langkah ini dan menekankan bahwa konflik di Papua belum sepenuhnya pulih, dengan dampak pada korban jiwa, pengungsi internal, dan akses terhadap hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Berita terkait