Paripurna DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (8/9). Dengan demikian, 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut disetujui oleh semua fraksi. Perubahan utama meliputi penyesuaian landasan filosofis, penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong, penghapusan Pasal 246 dan 113 terkait kelurahan, serta penyesuaian kewenangan Pemerintah Aceh. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai alokasi dana otonomi khusus Aceh minimal 20% untuk pendidikan, 10% untuk kesehatan, dan 30% untuk infrastruktur. RUU ini merupakan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang telah disetujui secara bersama antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Membuka.
Bagikan
Berita terkait
Paripurna Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR
kumparan · 8 September 2026 pukul 13.58
Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Mitigasi Bencana Nasional
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.56
Ketua DPRD Bone Diperiksa soal Dugaan Aniaya Staf, Dicecar 20 Pertanyaan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.56
Sejumlah Pemain Bali United Cedera, Johnny Jansen Mulai Gelisah Jelang Laga Kedua
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.56