Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Paripurna DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (8/9). Dengan demikian, 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut disetujui oleh semua fraksi. Perubahan utama meliputi penyesuaian landasan filosofis, penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong, penghapusan Pasal 246 dan 113 terkait kelurahan, serta penyesuaian kewenangan Pemerintah Aceh. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai alokasi dana otonomi khusus Aceh minimal 20% untuk pendidikan, 10% untuk kesehatan, dan 30% untuk infrastruktur. RUU ini merupakan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang telah disetujui secara bersama antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Membuka.

Berita terkait