Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Pasal 33 UUD 1945 Tak Cukup Soal SDA, Pendidikan dan SDM Kunci Pemerataan

Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menekankan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus berkembang dari sekadar pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara. Dalam diskusi kebangsaan di Universitas Paramadina, ia menyatakan bahwa penguatan pendidikan, meritokrasi, dan pemerataan barang publik menjadi kunci untuk mendorong demokratisasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mencerminkan semangat kekeluargaan dan sila kelima Pancasila.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait