Pasal 33 UUD 1945 Tak Cukup Soal SDA, Pendidikan dan SDM Kunci Pemerataan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menekankan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus berkembang dari sekadar pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara. Dalam diskusi kebangsaan di Universitas Paramadina, ia menyatakan bahwa penguatan pendidikan, meritokrasi, dan pemerataan barang publik menjadi kunci untuk mendorong demokratisasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mencerminkan semangat kekeluargaan dan sila kelima Pancasila.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 1 September 2026 pukul 19.15
Gita Wirjawan Nilai SDA Indonesia Belum Optimal, SDM Jadi Kunci
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.38
Mantap! 4.000 Lebih Pelaku Usaha Daftar Pertamina UMK Academy 2026
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 08.17
Ekonomi Politik NU dan Pesantren: Catatan Setelah Muktamar
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 20.44
Plt Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Bekasi
Berita terkait
Wamendagri Wiyagus Dorong IMM Jadi Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.53
Hadir di AIIF 2026, DWC Perkenalkan Perangkat AI-Ready Buatan Lokal
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.07
Raih detikSumatera Awards, Karmila Sari Dorong Pemerataan Pendidikan-Peran Perempuan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 00.48
Temui Wapres, Ikapeksi Bahas Penguatan Ekonomi dan SDM Alumni Kenshusei
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 21.54