Pastikan Sesuai Ketentuan, Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan BKC Milik HM Sampoerna
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Yogyakarta mengawasi pemusnahan BKC milik PT HM Sampoerna Tbk pada 12–14 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari persiapan hingga barang tidak dapat digunakan kembali. Metode pemusnahan dilakukan dengan merusak kondisi fisik BKC agar tidak dapat dipergunakan. Pengawasan Bea Cukai menjadi bagian penting untuk memastikan proses tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah barang yang seharusnya dimusnahkan kembali beredar atau dimanfaatkan tidak semestinya. Riri Riani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, menyatakan bahwa pengawasan ini mendukung terciptanya tertib administrasi dan pengawasan peredaran BKC.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.20
Bea Cukai Klaim Telah Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846,94 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.34
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34