Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Klaim Telah Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846,94 Miliar

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2026, Bea Cukai telah berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas dengan total nilai ekonomi mencapai Rp846,94 miliar. Jumlah kasus ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 4 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, total emas yang dicegah keluar secara ilegal dari Indonesia mencapai sekitar 248,4 kilogram.

Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan, khususnya di area bandara, dengan bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menutup celah penyelundupan. Modus penyelundupan yang ditemui semakin beragam, mulai dari penyembunyian di tubuh hingga pemanfaatan akses operasional bandara.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, peningkatan penyelundupan emas dipengaruhi oleh disparitas harga antara pasar domestik dan pasar luar negeri, terutama di negara tujuan seperti Hong Kong dan Dubai. Para pelaku yang tertangkap masih berada di level kurir, sehingga pihak kepolisian sedang fokus mengidentifikasi beneficiary owner atau penerima keuntungan utama di balik jaringan penyelundupan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait