Pejabat RI Ramai Nikah Lagi, Presiden Turun Tangan Buat Aturan Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada Agustus 1973, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mewajibkan prinsip monogami: satu pria hanya boleh memiliki satu istri dan sebaliknya. Langkah ini diambil di tengah maraknya praktik poligami dan perceraian di kalangan pejabat negara. Ibu Tien Soeharto berperan penting mendorong pengesahan UU tersebut karena menilai poligami menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan. Proses pembahasan di DPR berlangsung alot sejak akhir 1960-an dan berkali-kali menemui jalan buntu, hingga akhirnya Soeharto turun tangan langsung ke DPR untuk mengajukan rancangan aturan itu.
Selain UU Perkawinan, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang secara spesifik melarang PNS dan pejabat negara menikah lagi tanpa izin. Pelanggaran dapat berakibat penundaan kenaikan gaji hingga pemecatan. Aturan ini membuat banyak pejabat dan ASN akhirnya kembali ke istri pertama atau menceraikan istri kedua.
Bagikan
Berita terkait
Wamendagri Bima Arya: 18 Agustus Bukan Cuto Bersama untuk ASN
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.15
Penjelasan Wamendagri soal Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Wamendagri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur atau Cuti ASN: Fleksibilitas Kerja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Wamendagri Tegaskan Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus Bukan Cuti atau Libur
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.32