Pejabat RI Ramai Nikah Lagi, Presiden Turun Tangan Buat Aturan Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada Agustus 1973, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mewajibkan prinsip monogami: satu pria hanya boleh memiliki satu istri dan sebaliknya. Langkah ini diambil di tengah maraknya praktik poligami dan perceraian di kalangan pejabat negara. Ibu Tien Soeharto berperan penting mendorong pengesahan UU tersebut karena menilai poligami menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan. Proses pembahasan di DPR berlangsung alot sejak akhir 1960-an dan berkali-kali menemui jalan buntu, hingga akhirnya Soeharto turun tangan langsung ke DPR untuk mengajukan rancangan aturan itu.
Selain UU Perkawinan, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang secara spesifik melarang PNS dan pejabat negara menikah lagi tanpa izin. Pelanggaran dapat berakibat penundaan kenaikan gaji hingga pemecatan. Aturan ini membuat banyak pejabat dan ASN akhirnya kembali ke istri pertama atau menceraikan istri kedua.
Bagikan
Berita terkait
ASN di Pekalongan Terobos Jalan Cor Basah, Plt Bupati Desak Pelaku Minta Maaf
Detik.com · 29 September 2026 pukul 07.57
Kabar Baik, Seluruh PPPK Diminta Mengikuti setiap Tahapan dengan Tertib
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 06.23
Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif di Era Disrupsi
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.47
Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi
kumparan · 28 September 2026 pukul 17.49