Pelaku Pembunuhan Pasutri dan Bayi 2 Tahun di Palu Masuk DPO
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Palu menetapkan seorang pria berinisial AK ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Insiden yang terjadi pada Minggu (26/7) tersebut menewaskan Jamil (32), istrinya Nurhanisa (23), serta anak mereka yang masih berusia dua tahun, RI. Terduga pelaku diketahui merupakan rekan kerja sekaligus teman satu kampung korban yang berasal dari Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sembilan saksi, polisi menduga Jamil dibunuh lebih dulu karena ditemukan sejumlah luka tusuk senjata tajam pada tubuhnya. Sementara itu, korban balita RI diperkirakan meninggal akibat kehabisan napas setelah wajahnya ditindih menggunakan bantal atau benda lain, bukan karena sabetan senjata tajam.
Pihak kepolisian belum dapat memastikan motif pembunuhan tersebut dan menduga pelaku telah melarikan diri ke luar wilayah Sulawesi Tengah. Polisi terus melakukan pengejaran serta mengimbau AK agar segera menyerahkan diri demi mengungkap kronologi serta latar belakang kasus secara menyeluruh.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Bongkar 86 Kasus Narkoba di Jakpus dalam 2 Pekan, 122 Orang Tersangka
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.22
Polisi Gerebek Rumah Warga Pamekasan Diduga untuk Transaksi Narkoba, Pemilik Kabur
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.20
Dikeroyok 3 Orang, Korban Meninggal di Jakarta Utara
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.00
Kabel Kereta Cepat Whoosh di Padalarang & Cimahi Dicuri, 6 Pelaku Diciduk
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 13.17