Polisi Gerebek Rumah Warga Pamekasan Diduga untuk Transaksi Narkoba, Pemilik Kabur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polres Pamekasan menggerebek rumah warga di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (30/9) pukul 09.30 WIB oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan bersama personel Brimob Polda Jawa Timur, setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Pemilik rumah, pria berinisial M (56), kabur saat kejadian. Bagian belakang rumah diduga digunakan sebagai bilik khusus untuk transaksi dan penggunaan narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum memutuskan untuk bertindak. Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyatakan bahwa M akan ditambahkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim operasional Satresnarkoba Polres Pamekasan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mengembangkan jaringan yang terkait dengan lokasi ini. Upaya ini merupakan bagian dari gencatan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.04
Gerindra Jatim Ancam Pecat 3 Anggota DPRD yang Digerebek Pesta Narkoba di Hotel
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.41
Buron Sejak 2022, Pelaku Pembunuhan di Pamekasan Ditangkap di Jember
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 01.15
3 Anggota DPRD Gerindra Ditangkap: Teler Ekstasi, Sudah Berkeluarga
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 15.49
Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Kebun Sawit Riau, Sita Puluhan Paket Sabu
Berita terkait
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Green Royal Condo House
VOI · 6 September 2026 pukul 10.28
Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 20.25
DPO Basri Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita HP-Catatan Diduga Rekapan Narkoba
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.09
Penampakan DPO Basri Saat Digiring ke Bareskrim: Tangan Diborgol
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.57