Pelimpahan Ulang Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim oleh Jaksa Sesuai KUHAP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ulang ini dilakukan setelah majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari pihak terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memperbaiki surat dakwaan sebelum melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan.
Pemerhati Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa langkah jaksa ini sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya, pelimpahan ulang berkas perkara merupakan konsekuensi hukum yang wajar dari putusan sela majelis hakim, dan jaksa telah menjalankan proses tersebut dengan menyempurnakan aspek formil dakwaan sesuai petunjuk pengadilan.
Edi menegaskan bahwa tindakan jaksa memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas ke PN Jakarta Timur merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus ini.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar, Tim Pengacara Bacakan Permohonan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.49
Ambil Hikmah Penundaan Sidang Praperadilan Jilid 4, Roy Suryo: Bisa Membersamai Dokter Tifa
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.38
Update Kasus Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.09
Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 17.30