Pelimpahan Ulang Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim oleh Jaksa Sesuai KUHAP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ulang ini dilakukan setelah majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari pihak terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memperbaiki surat dakwaan sebelum melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan.
Pemerhati Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa langkah jaksa ini sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya, pelimpahan ulang berkas perkara merupakan konsekuensi hukum yang wajar dari putusan sela majelis hakim, dan jaksa telah menjalankan proses tersebut dengan menyempurnakan aspek formil dakwaan sesuai petunjuk pengadilan.
Edi menegaskan bahwa tindakan jaksa memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas ke PN Jakarta Timur merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, sehingga tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus ini.
Bagikan
Berita terkait
Jaksa Ogah Tunjukkan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Mau Pembuktian di Akhirat?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.40
Seret Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Berharap Hal Ini dari Kapolri Baru Jenderal Suyudi
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.30
Dokter Tifa Sebut Proses Sidang Ijazah Jokowi Tidak Adil: Saya Minta Sama Allah...
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.10
Waktu Tanya Dokter Tifa Dibatasi Hakim, Padahal Siapkan 2.000 Pertanyaan Seputar Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 04.40