Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembekuan Dana Patriot dan Merah Putih Bond Dinilai Picu ‘Begal Investasi’

Dr. Surya Vandiantara, ekonom UMK Bengkulu, menilai pembekuan dana Patriot dan Merah Putih Bond dapat memicu begal investasi. Ia meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU No. 4/2026 yang mengubah UU No. 4/2023 tentang pengembangan sektor keuangan. Surya menyatakan dana investasi sudah melewati feasibility study, pemetaan proyek prioritas, dan pemilihan pelaksana sebelum dijalankan. Pembekuan dana di tengah pelaksanaan proyek dapat menyebabkan pekerjaan mangkrak, PHK sepihak, serta beban keuangan negara dan masyarakat. Ia menegaskan Patriot dan Merah Putih Bond bukan saranan pencucian uang karena proyek dapat dikelola secara transparan. Perubahan pasal 50A ayat 5 dan 6 UU P2SK dinilai meningkatkan risiko begal investasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait