Minta MK Tolak Uji Materi Patriot Bond, Ekonom Muhammadiyah Ingatkan Potensi Begal Investasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Ia menilai tidak ada kekebalan hukum terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta khawatir kebijakan ini dapat menyebabkan 'begal investasi' jika dana dibekukan di tengah jalan. Menurutnya, penggunaan dana telah melalui tahapan analisis seperti feasibility study, pemetaan proyek prioritas, dan pemilihan pelaksana, melibatkan berbagai institusi negara dan swasta. Jika dana dibekukan, konsekuensi yang muncul termasuk proyek mangkrak, PHK sepihak, dan kerugian besar bagi negara. Surya menekankan bahwa PHK sepihak akan menyulitkan pemerintah dalam pembayaran pesangon dan menyebabkan masyarakat kehilangan penghasilan. Ia berargumen bahwa konsekuensi ekonomi makro dan mikro ini dapat menjadi landasan untuk mempertahankan pasal 50A ayat 5 dan 6 UU P2SK.
Bagikan
Berita terkait
Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 16.38
Diusulkan Jadi Cawapres Anies, Ahok Terganjal UU untuk Pilpres 2029?
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.20
BNPB Buka Suara soal Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Status Bencana
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 20.30
BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 18.47