Pembuang Sampah di TPS Jaktim Lokasi Petugas Damkar Meninggal Akan Didenda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemprov DKI Jakarta memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pembuang sampah di TPS liar tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa denda pidana hingga Rp 500 ribu, sebagaimana disampaikan pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, pada Senin (3/8/2026).
Kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8) pukul 07.02 WIB. Dinas Gulkarmat mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel. Api berhasil dilokalisasi pukul 11.35 WIB, lalu proses pendinginan dimulai pukul 13.15 WIB dan masih berlangsung untuk mengurai material mudah terbakar.
Dalam kejadian ini, seorang petugas damkar bernama Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, meninggal dunia setelah sempat mengeluhkan sakit saat bertugas. Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas wafatnya Andriyono.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.00
Ukur, Lalu Kurangi: Menyusun Standar Nasional Pengukuran Metana TPA
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.00
Petugas Gulkarmat Jakarta Timur Meninggal saat Padamkam Kebakaran
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 21.10
Petugas Damkar Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 17.53
Lebih dari 30 Jam, Kebakaran Tumpukan Sampah di Kramat Jati Belum Padam
Berita terkait
TPS Liar di Jaktim Awalnya Lahan Proyek Waduk, Diklaim Oknum lalu Diurug Sampah
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 08.52
Sampah di TPS Liar Jaktim Lokasi Petugas Damkar Meninggal Mulai Diangkut
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.20
Kondisi Terkini TPS Liar di Jaktim Usai Kebakaran, Bakal Ditutup Pemprov
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.34
Cerita Saksi Saat Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim, Sempat Ada Ledakan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.51