Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembuang Sampah di TPS Jaktim Lokasi Petugas Damkar Meninggal Akan Didenda

Pemprov DKI Jakarta memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pembuang sampah di TPS liar tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa denda pidana hingga Rp 500 ribu, sebagaimana disampaikan pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, pada Senin (3/8/2026).

Kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8) pukul 07.02 WIB. Dinas Gulkarmat mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 50 personel. Api berhasil dilokalisasi pukul 11.35 WIB, lalu proses pendinginan dimulai pukul 13.15 WIB dan masih berlangsung untuk mengurai material mudah terbakar.

Dalam kejadian ini, seorang petugas damkar bernama Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, meninggal dunia setelah sempat mengeluhkan sakit saat bertugas. Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas wafatnya Andriyono.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait