Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Cibinong memvonis M Handika bin Jajat dengan 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana pasangan suami-istri Pakistan, Mohammad Afzal dan Fizza, di Citeko, Bogor pada 1 Maret 2026. Jaksa menyatakan Handika, pegawai toko milik korban, membawa senapan angin dan golok. Ia menyusup ke rumah korban, mencungkil kamar, lalu menebas Afzal leher dan membabi buta Fizza. Kemudian Handika menembak keduanya di kepala dan perut, mengambil BPKP dua mobil dan uang Rp16 juta, serta memutilasi tangan Afzal untuk membuka fitur sidik jari ponsel. Mayat dibuang di lahan kosong Padalarang. Handika ditangkap 3 Maret 2026 dengan dalih dendam atas tuduhan pencurian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait