Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Cibinong memvonis M Handika bin Jajat dengan 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana pasangan suami-istri Pakistan, Mohammad Afzal dan Fizza, di Citeko, Bogor pada 1 Maret 2026. Jaksa menyatakan Handika, pegawai toko milik korban, membawa senapan angin dan golok. Ia menyusup ke rumah korban, mencungkil kamar, lalu menebas Afzal leher dan membabi buta Fizza. Kemudian Handika menembak keduanya di kepala dan perut, mengambil BPKP dua mobil dan uang Rp16 juta, serta memutilasi tangan Afzal untuk membuka fitur sidik jari ponsel. Mayat dibuang di lahan kosong Padalarang. Handika ditangkap 3 Maret 2026 dengan dalih dendam atas tuduhan pencurian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 16.41
Fotografer di Bogor Dibegal, Modusnya Pancingan Tawaran Kerja Lewat Threads
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.41
2 Pria Pembuat Video Porno ‘A Day In My Life’ di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.21
2 Bulan Kenal, Pembuat Video Porno ‘A Day in My Life’ di Bogor Raup Rp 19 Juta
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.44
Jurnalis-Cagub dari Peru Tewas Ditembak di Pasar, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran
Berita terkait
Jasad Lansia di Bogor yang Diekshumasi Ternyata Dibunuh Anak, Pelaku Ditangkap
Detik.com · 22 September 2026 pukul 02.43
Polisi Ekshumasi Jasad Pria 60 Tahun di Bogor, Ternyata Korban Pembunuhan
Detik.com · 22 September 2026 pukul 00.21
Awal Mula Fotografer Dibegal di Bogor Saat Ambil Tawaran Job Via Medsos
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.52
Kenalan Singkat 2 Pria di Balik Bisnis Video Mesum 'A Day in My Life'
Detik.com · 23 September 2026 pukul 07.29