Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bakal Gratiskan SHM, Ini Syaratnya

Pemerintah Indonesia Riau meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini dikoordinasikan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Target penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis pada tahun 2026, dengan kuota total 8 juta penerima hingga 2028. Program menjadi salah satu terobosan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kolaborasi ini merupakan yang pihak luar biasa dalam memberikan layanan gratis. Program ini merupakan bagian dari Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa program ini akan membantu masyarakat yang saat ini masih berhak atas rumah tetapi belum memiliki sertifikat. Dari data yang ada, selama 10 tahun (2015-2024), sekitar 1,4 juta rumah yang mendapat bantuan perumahan (seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya/BSPS) masih belum terdaftar sertifikat hak milik (SHM), yaitu sekitar 1,1 juta rumah. Program ini menargetkan tiga kelompok utama: penerima bantuan perumahan pemerintah (BPSP, bedah rumah), masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun masuk kategori MBR. Untuk kelompok ketiga, status MBR ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, yang dapat dibuktikan melalui slip gaji pekerja formal atau data DTSEN maksimal desil delapan bagi pekerja tidak formal. Program ini menyelesaikan masalah kepatuhan hak atas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang saat ini masih berhak atas rumah tetapi belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.

Berita terkait