11 Juta Rumah MBR Belum Bersertifikat, ATR/BPN Kejar 3 Juta hingga 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekitar 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia belum bersertifikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian sertifikasi secara bertahap hingga 2029. Pemerintah berencana menyelesaikan 3 juta bidang pada 2026-2027, dengan alokasi 1 juta bidang pada 2026 dan 2 juta bidang pada 2027. Sisanya, sekitar 8 juta bidang, ditargetkan diselesaikan pada 2028 sebanyak 5 juta, dan tersisa pada 2029.
Hingga kini, tercatat 157.693 sertifikat hak atas tanah telah terkonfirmasi masuk kategori MBR setelah integrasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sasaran sertifikasi mencakup tiga klaster: program bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan melalui FLPP, dan klaster mandiri. Kriteria penerima mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, dengan verifikasi melalui slip gaji untuk pekerja sektor formal dan DTKSN BPS untuk sektor nonformal.
ATR/BPN juga mempercepat proses dengan memotong masa pelayanan pengukuran tanah maksimal 12 hari kerja. Setiap permohonan mendapatkan jadwal pengukuran paling lambat 7 hari, diikuti penyelesaian hingga penerbitan peta bidang maksimal lima hari. Transformasi layanan ini telah diterapkan di 455 dari 483 kantor pertanahan.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Bakal Gratiskan SHM, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.45
Resmi Berlaku! Balik Nama SHM Cuma 10 Hari dan Pengukuran 12 Hari
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.30
Bukan Lagi 'Hanya Allah yang Tahu', Ukur Tanah ATR/BPN Kini Cuma 0-1 Hari
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.15
Investasi Hulu Migas RI Didorong Tembus US$ 20,5 Miliar di 2027
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.50