Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

11 Juta Rumah MBR Belum Bersertifikat, ATR/BPN Kejar 3 Juta hingga 2027

Sekitar 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia belum bersertifikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian sertifikasi secara bertahap hingga 2029. Pemerintah berencana menyelesaikan 3 juta bidang pada 2026-2027, dengan alokasi 1 juta bidang pada 2026 dan 2 juta bidang pada 2027. Sisanya, sekitar 8 juta bidang, ditargetkan diselesaikan pada 2028 sebanyak 5 juta, dan tersisa pada 2029.

Hingga kini, tercatat 157.693 sertifikat hak atas tanah telah terkonfirmasi masuk kategori MBR setelah integrasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sasaran sertifikasi mencakup tiga klaster: program bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan melalui FLPP, dan klaster mandiri. Kriteria penerima mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, dengan verifikasi melalui slip gaji untuk pekerja sektor formal dan DTKSN BPS untuk sektor nonformal.

ATR/BPN juga mempercepat proses dengan memotong masa pelayanan pengukuran tanah maksimal 12 hari kerja. Setiap permohonan mendapatkan jadwal pengukuran paling lambat 7 hari, diikuti penyelesaian hingga penerbitan peta bidang maksimal lima hari. Transformasi layanan ini telah diterapkan di 455 dari 483 kantor pertanahan.

Berita terkait