Pemerintah berhati-hati dalam merevisi peraturan tentang industri gim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sedang disusun dengan hati-hati. Proses ini melibatkan 25 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perdagangan, serta masukan dari pelaku industri, akademisi, dan komunitas melalui hexahelix.
Revisi bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan terkini, dan saat ini tahapan akan masuk ke harmonisasi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 telah diterbitkan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif, termasuk industri gim. Strategi pemerintah mencakup aspek pembiayaan, pemasaran, pelatihan, dan investasi.
Kementerian Ekonomi Kreatif juga menjalankan program untuk memfasilitasi pelaku usaha gim memasuki pasar global. Hal ini disampaikan dalam diskusi di acara Hari Game Indonesia (HARGAI) 2026 di Garuda Sparks Innovation Hub, Jakarta Pusat.
Bagikan
Berita terkait
Ekraf Mania Festival 2026 Perkuat Kolaborasi Pelaku Ekraf di NTB
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.27
Pemberdayaan dan Kemitraan Masyarakat Kampus ini Perkuat Daya Saing Batik Kopi Pariangan
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.38
Kemenkum Bali Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
DJKI & Kemenkum Bali Verifikasi Desa Kamasan Jadi KBKI, Dorong Ekonomi Kreatif
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.57