Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja Sehari Setelah HUT ke-81 RI

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri, gubernur, bupati/wali kota, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Surat menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam memeriahkan kemerdekaan.

Fleksibilitas kerja bukan berarti penghentian aktivitas kerja total, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi, termasuk instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar pegawai dapat merayakan dan memaknai kemerdekaan tanpa mengganggu produktivitas nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait