Wamendagri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur atau Cuti ASN: Fleksibilitas Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026, bukan merupakan hari libur atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hanya memberikan fleksibilitas kerja agar kantor pemerintahan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melanjutkan perayaan pesta rakyat memperingati HUT ke-81 RI pada tanggal tersebut.
Bima menjelaskan, kebijakan ini bersifat fleksibel bukan libur resmi. Pemerintah daerah diminta memberikan kelonggaran agar warga yang belum sempat menggelar perayaan pada 17 Agustus dapat melakukannya sehari setelahnya. Untuk sektor swasta, pemeruntah hanya memberikan imbauan yang tidak bersifat wajib. Pimpinan perusahaan diberikan keleluasaan memutuskan apakah ingin memberikan fleksibilitas serupa bagi karyawan.
Imbauan ini sejalan dengan arahan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang meminta instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan kerja pada 18 Agustus. Bima menekankan bahwa konteks utama kebijakan ini adalah memperkuat kebersamaan masyarakat melalui kegiatan pesta rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Penjelasan Wamendagri soal Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja Sehari Setelah HUT ke-81 RI
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.53
Pramono Anung Minta ASN Terkait Layanan Publik tidak WFH Hari Ini
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.15
Wamendagri Bima Arya: 18 Agustus Bukan Cuto Bersama untuk ASN
Berita terkait
Menkeu Baru, Ada Hal Penting Dikhawatirkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 09.30
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52