Pemerintah Larang Sementara Pembukaan Lahan Metode Kearifan Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menangguhkan sementara izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal yang sebelumnya diizinkan sebagai kearifan lokal dengan keluwasan maksimal 2 hektare. Kebijatan ini berlaku di seluruh pemerintah daerah. Dalam rapat di Mako Marinir, Jakarta, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Djamari) menyatakan bahwa praktik pembakaran tersebut telah dihentikan secara nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, larangan ini dikarenakan musim kemarau panjang dan kondisi El Niño yang ekstrem saat ini. Pembakaran hutan dengan dalih kearifan lokal tidak lagi diberlakukan atau ditiadakan. Oknum yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, hingga administrasi. Untuk mendukung kebijatan ini, Kapolri juga menyampaikan bahwa jajarannya bersama prajurit TNI turun langsung ke lapangan memberikan edukasi ke masyarakat terkait aturan pembukaan lahan. Aturan lokal yang ada sebelumnya memiliki syarat seperti harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar, dan hasilnya harus dilaporkan kembali.
Bagikan
Berita terkait
Gubernur Ini Janjikan Rp 5 Juta Bagi Pelapor Pelaku Karhutla
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.30
Gubernur Kalteng Minta Warga Laporkan Pembakar Hutan, Hadiah Rp5 Juta
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 19.20
Pemerintah Belum Berencana Liburkan Sekolah Imbas Karhutla
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.42
Pemerintah Kaji Insentif Dampak El Nino Terhadap Produksi Pangan RI
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 19.05