Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Larang Sementara Pembukaan Lahan Metode Kearifan Lokal

Pemerintah menangguhkan sementara izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal yang sebelumnya diizinkan sebagai kearifan lokal dengan keluwasan maksimal 2 hektare. Kebijatan ini berlaku di seluruh pemerintah daerah. Dalam rapat di Mako Marinir, Jakarta, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Djamari) menyatakan bahwa praktik pembakaran tersebut telah dihentikan secara nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, larangan ini dikarenakan musim kemarau panjang dan kondisi El Niño yang ekstrem saat ini. Pembakaran hutan dengan dalih kearifan lokal tidak lagi diberlakukan atau ditiadakan. Oknum yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, hingga administrasi. Untuk mendukung kebijatan ini, Kapolri juga menyampaikan bahwa jajarannya bersama prajurit TNI turun langsung ke lapangan memberikan edukasi ke masyarakat terkait aturan pembukaan lahan. Aturan lokal yang ada sebelumnya memiliki syarat seperti harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar, dan hasilnya harus dilaporkan kembali.

Berita terkait