Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Patok DBH Sawit Minimal Rp600 Juta di 2027

Kementerian Keuangan menetapkan pagu minimal Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sawit sebesar Rp600 juta dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka ini meningkat drastis dari pagu minimal DBH sawit 2026 yang hanya Rp250 juta. Penetapan dilakukan dalam rapat Panja Badan Anggaran DPR RI pada 9 September 2026.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa pagu DBH sawit tidak dibagi rata secara merata, melainkan disesuaikan dengan formulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Formulasi tersebut melibatkan tiga komponen: porsi kabupaten/kota penghasil, provinsi penghasil, dan kabupaten/kota berbatasan langsung.

DBH sawit diterima dari bea keluar dan pajak ekspor yang dikumpulkan dari daerah penghasil sawit. Setiap wilayah akan mendapatkan alokasi yang disesuaikan dengan formulanya masing-masing, meskipun pagu minimumnya tetap ditetapkan pada Rp600 juta.

Berita terkait