Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Penggunaan Dana SAL Pemerintah Kini Harus Lewat Persetujuan DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran berjalan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, SAL berperan sebagai instrumen penyangga fiskal untuk menghadapi risiko dan ketidakpastian ekonomi. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (2/9), DPR juga menekankan pentingnya pengelolaan utang negara yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan agar tidak mengancam kesinambungan keuangan negara. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pembiayaan RAPBN 2027 yang menitikberatkan pada defisit dan utang dalam batas aman.

DPR meminta pemerintah agar tidak hanya mengendalikan penggunaan dana, tetapi juga memastikan bahwa setiap pembiayaan, terutama yang berupa utang, digunakan untuk kegiatan yang produktif dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pemerintah diharuskan melaporkan profil utang secara berkala kepada Komisi XI, termasuk data posisi, struktur, dan risiko terkait, termasuk kepemilikan surat berharga negara yang diperdagangkan.

Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan kondisi pasar keuangan, DPR juga menekankan perlunya koordinasi yang erat antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam menyusun kebijangan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kebijakan yang diambil konsisten dan efektif dalam menjawab dinamika ekonomi yang tidak pasti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait