Pemerintahan Desa, Menuju ke Mana?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU No. 6/2014 tentang Desa mengubah status desa dari unit administrasi menjadi ruang hidup masyarakat dengan kewenangan, sejarah, dan karakter khas. UU No. 3/2024 memperkuat kerangka ini untuk menyesuaikan perkembangan. Dana Desa dana sebesar Rp609,9 triliun (2015-2024), dengan alokasi Rp71 triliun pada 2024 dan 2025 untuk pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan desa digital. Namun, kemiskinan di pedesaan mencapai 10,67% (12,1 juta orang), jauh lebih tinggi dari perkotaan (6,34%). Kemandirian desai tidak hanya tentang fisik, tetapi kemampuan masyarakat mengelola sumber daya dan menciptakan penghidupan layak.
Bagikan
Berita terkait
6 Tuntunan PPPK Penyuluh Pertanian kepada Presiden Prabowo, Kuota Khusus PNS
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 16.55
Warga Desa Ujug-Ujug Disuruh Ikut Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.30
Purbaya Tegaskan Utang Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Defisit: Sudah Dihitung
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 14.34
Bayar Utang Kopdes Pakai Dana Desa, Ini Penjelasan Purbaya
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 10.47