Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintahan Desa, Menuju ke Mana?

UU No. 6/2014 tentang Desa mengubah status desa dari unit administrasi menjadi ruang hidup masyarakat dengan kewenangan, sejarah, dan karakter khas. UU No. 3/2024 memperkuat kerangka ini untuk menyesuaikan perkembangan. Dana Desa dana sebesar Rp609,9 triliun (2015-2024), dengan alokasi Rp71 triliun pada 2024 dan 2025 untuk pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan desa digital. Namun, kemiskinan di pedesaan mencapai 10,67% (12,1 juta orang), jauh lebih tinggi dari perkotaan (6,34%). Kemandirian desai tidak hanya tentang fisik, tetapi kemampuan masyarakat mengelola sumber daya dan menciptakan penghidupan layak.

Berita terkait