Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Balikpapan Terapkan Aturan Beli BBM Berdasarkan Jam 1 September

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai 1 September 2026 akan menerapkan aturan baru penyaluran BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar. Aturan ini mencakup pengaturan jam pelayanan di SPBU hingga pembagian lokasi pengisian berdasarkan jenis kendaraan. Untuk Pertalite, sejumlah SPBU akan membagi waktu pelayanan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang khusus melayani kendarakan roda dua.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa pengaturan jam pelayanan diterapkan di sejumlah SPBU, termasuk SPBU di Jalan MT Haryono. Untuk kendaraan roda dua, waktu pelayanan dimulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WITA. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelayanan dilakukan mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WITA. Di SPBU Gunung Guntur, Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan pelayanan pukul 08.00 hingga 22.00 WITA. Aturan serupa juga diterapkan di SPBU Sepinggan.

Sementara itu, pembagian waktu juga berlaku untuk penyaluran Biosolar dengan mempertimbangkan jenis dan berat kendaraan serta menerapkan sistem nomor polisi ganjil-genap. SPBU Kilometer 13 ditujukan untuk kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton. Pengisian ulang Biosolar dibatasi dengan jeda 48 jam. Angkutan umum dan bus umum dikecualikan dari aturan nomor polisi ganjil-genap.

Berita terkait