Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangli di Jalan Andir, PKL Hanya Bisa Gigit Jari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kota Bandung menertibkan 58 bangunan liar di sepanjang trotoar Jalan Rajawali, Kecamatan Andir. Bangunan-bangunan ini berdiri di bahu jalan hingga saluran drainase. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Kepala Satpol PP Bambang Sukardi menyatakan bahwa penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Upaya ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan lebih tertata. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Forkopimcam Andir, melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait.
Sebelum penertiban, 9 bangunan telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Penertiban pada Kamis (13/8/2026) menyasar sisa bangunan yang belum dibereskan.
Bagikan
Berita terkait
Pemko Padang Genjot Perbaikan Jembatan dan Normalisasi Sungai di Berbagai Titik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 23.11
Rincian Pelabuhan Rusak Akibat Gempa di Flores NTT
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 21.47
Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsor akibat Gempa NTT
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 21.15
Bentar Lagi Ada Tol Baru: ke Bali Bak Sejengkal, JKT-Bandung Bye Macet
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 20.45