Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangli di Jalan Andir, PKL Hanya Bisa Gigit Jari

Satpol PP Kota Bandung menertibkan 58 bangunan liar di sepanjang trotoar Jalan Rajawali, Kecamatan Andir. Bangunan-bangunan ini berdiri di bahu jalan hingga saluran drainase. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Kepala Satpol PP Bambang Sukardi menyatakan bahwa penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Upaya ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan lebih tertata. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Forkopimcam Andir, melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait.

Sebelum penertiban, 9 bangunan telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Penertiban pada Kamis (13/8/2026) menyasar sisa bangunan yang belum dibereskan.

Berita terkait