Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Bogor Tegaskan Penataan Angkot Tetap Berjalan, Perwali Peremajaan Ditunda

Pemerahwa Kota Bogor menegaskan kebijaran penataan angkutan kota (angkot) tetap berlaku meskipun Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi dan peremajaan angkot ditunda. Penundaan dilakukan karena tingkat capaian kebijakan baru mencapai 47 persen. Wali Kota Dedie A. Rachim menjelaskan regulasi ini tidak dibuat secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses pembahasan selama 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor dengan melibatkan berbagai pihak termasuk KKSU, pengusaha, dan pengemudi angkot.

Kebijakan ini bertujuan mengatasi kemacetan dan menciptakan layanan transportasi yang lebih tertib serta nyaman bagi pengguna. Dedie menekankan Pemkot tidak bermaksud menghilangkan angkot, melainkan menata jumlah dan pola operasionalnya agar tidak menyumbang kemacetan. Aturan ini juga tidak memaksa seluruh angkot diganti dengan kendaraan baru, melainkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan peremajaan secara bertahap.

Dalam dialog dengan perwakilan sopir angkot, Dedie menyebutkan beberapa kota seperti Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang yang telah tidak lagi mengandalkan angkot sebagai moda utama. Ia meminta seluruh pihak melihat penataan ini sebagai proses bersama demi kepentingan bersama, sambil menegaskan komitmen Pemkot menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan tuntutan masyarakat akan transportasi yang bersih, lancar, dan nyaman.

Berita terkait