Pemprov DKI Jakarta Terapkan Mekanisme Dua Tahap Penyaluran KJMU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerapkan Peraturan Gubernur tentang penyaluran KJMU dalam dua tahap. Langkah ini diambil setelah BPS mengubah klasifikasi desil, untuk memastikan mahasiswa yang sudah terdaftar tetap menerima bantuan. Mekanisme dua tahap membagi proses berdasarkan status verifikasi data mahasiswa. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengecekan ulang terhadap penerima yang diduga sudah mampu, seperti anak ASN atau memiliki aset besar. Kebijakan ini menjadi instrumen kontrol agar bantuan tidak disalurkan ke penerima yang tidak memenuhi kriteria.
Bagikan
Berita terkait
Pramono Teken Pergub KJMU, Penyaluran Kini 2 Gelombang
kumparan · 11 September 2026 pukul 15.28
Pramono: Jika Membutuhkan, Siswa Sekolah Unggulan Juga Berhak Terima KJP-KJMU
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 10.58
Tak Ada Keraguan! Misbakhun Akui Menkeu Baru Sangat Paham Fiskal
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.10
Pramono Pastikan Seleksi LPDP Jakarta Profesional, Cegah Pratik Titip-menitip
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.22