Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Mekanisme Dua Tahap Penyaluran KJMU

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerapkan Peraturan Gubernur tentang penyaluran KJMU dalam dua tahap. Langkah ini diambil setelah BPS mengubah klasifikasi desil, untuk memastikan mahasiswa yang sudah terdaftar tetap menerima bantuan. Mekanisme dua tahap membagi proses berdasarkan status verifikasi data mahasiswa. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengecekan ulang terhadap penerima yang diduga sudah mampu, seperti anak ASN atau memiliki aset besar. Kebijakan ini menjadi instrumen kontrol agar bantuan tidak disalurkan ke penerima yang tidak memenuhi kriteria.

Berita terkait