Pemprov DKI Sanksi Semua Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Dukuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tiga pelaku pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati. Pemeriksaan DLH pada 3 Agustus 2026 menemukan praktik pembuangan sampah di lahan tidak sesuai izin. Tiga pelaku yaitu Agus Setiyo (penerima sampah), Tri Joko (pengangkut), dan Habib (pengantar) dikenai sanksi administratif masing-masing Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat 1 huruf d Perda 3/2013. Sanksi telah lunas pada 4 Agustus 2026. DLH memasang papan larangan dan memperketat pengawasan untuk mencegah ulangnya pelanggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.01
DLH Kalsel Gandeng BPC Untuk Tanam 600 Bibit Pohon
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 00.13
Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
Berita terkait
Pengamat Tata Kota Minta Daerah Penyangga Tiru DKI Kelola Sampah
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 00.55
Pasar Jaya Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta Bebas Plastik Sekali Pakai
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 14.18
Proyek 'Sulap' Sampah Jadi Listrik Senilai Rp 7,2 Triliun Dimulai
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 22.10
Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Langkah Besar Mengatasi Persoalan Sampah di Jabar
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 19.45