Pemprov DKI Sanksi Semua Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Dukuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tiga pelaku pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati. Pemeriksaan DLH pada 3 Agustus 2026 menemukan praktik pembuangan sampah di lahan tidak sesuai izin. Tiga pelaku yaitu Agus Setiyo (penerima sampah), Tri Joko (pengangkut), dan Habib (pengantar) dikenai sanksi administratif masing-masing Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat 1 huruf d Perda 3/2013. Sanksi telah lunas pada 4 Agustus 2026. DLH memasang papan larangan dan memperketat pengawasan untuk mencegah ulangnya pelanggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.01
DLH Kalsel Gandeng BPC Untuk Tanam 600 Bibit Pohon
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 00.13
Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
Berita terkait
Megawati Dorong Gerakan Lingkungan, PDIP DKI Jakarta Jadikan RW 014 Pondok Kelapa Model Zero Waste
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.40
AdMedika Kolaborasi Ubah Sampah Plastik Jadi Nilai Ekonomi di Sukabumi
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.56
Dukung Pengelolaan Sampah Terpadu, Ibas Serahkan Bantuan di Magetan
Detik.com · 19 September 2026 pukul 19.02
Bamsoet Apresiasi Serah Terima IPTEK Pengelolaan Sampah Desa
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.41