Pemprov DKI Sanksi Semua Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Dukuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tiga pelaku pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati. Pemeriksaan DLH pada 3 Agustus 2026 menemukan praktik pembuangan sampah di lahan tidak sesuai izin. Tiga pelaku yaitu Agus Setiyo (penerima sampah), Tri Joko (pengangkut), dan Habib (pengantar) dikenai sanksi administratif masing-masing Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat 1 huruf d Perda 3/2013. Sanksi telah lunas pada 4 Agustus 2026. DLH memasang papan larangan dan memperketat pengawasan untuk mencegah ulangnya pelanggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.01
DLH Kalsel Gandeng BPC Untuk Tanam 600 Bibit Pohon
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 00.13
Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
Berita terkait
AdMedika Kolaborasi Ubah Sampah Plastik Jadi Nilai Ekonomi di Sukabumi
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.56
Dukung Pengelolaan Sampah Terpadu, Ibas Serahkan Bantuan di Magetan
Detik.com · 19 September 2026 pukul 19.02
Bamsoet Apresiasi Serah Terima IPTEK Pengelolaan Sampah Desa
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.41
Pertamina Patra Niaga Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Guwosari
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 03.48