Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Sanksi Semua Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Dukuh

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tiga pelaku pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati. Pemeriksaan DLH pada 3 Agustus 2026 menemukan praktik pembuangan sampah di lahan tidak sesuai izin. Tiga pelaku yaitu Agus Setiyo (penerima sampah), Tri Joko (pengangkut), dan Habib (pengantar) dikenai sanksi administratif masing-masing Rp5 juta sesuai Pasal 130 ayat 1 huruf d Perda 3/2013. Sanksi telah lunas pada 4 Agustus 2026. DLH memasang papan larangan dan memperketat pengawasan untuk mencegah ulangnya pelanggaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait