Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfotik mengumumkan ke publik nama perusahaan jasa angkut yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang. Pramono menegaskan tindakan tegas diambil setelah peringatan berulang tidak dihiraukan. Pelanggaran ditemukan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat penimbunan sampah ilegal dari sektor hotel, restoran, dan kafe.

Berdasarkan pemeriksaan, tiga pelaku dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Perda Nomor 3 Tahun 2013. Agus Setiyo, penjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah termasuk sisa bangunan dan dikenai denda Rp5 juta yang telah dilunasi 4 Agustus 2026. Pengembangan kasus mengungkap dua pelaku lain: Tri Joko yang menjalankan jasa angkut sampah dari berbagai lokasi, dan Habib yang mengangkut sampah menggunakan pikap tanpa izin angkut sampah. Keduanya masing-masing dikenai sanksi administratif Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait