Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313740/original/023772300_1785676004-180112.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfotik mengumumkan ke publik nama perusahaan jasa angkut yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang. Pramono menegaskan tindakan tegas diambil setelah peringatan berulang tidak dihiraukan. Pelanggaran ditemukan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat penimbunan sampah ilegal dari sektor hotel, restoran, dan kafe.
Berdasarkan pemeriksaan, tiga pelaku dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Perda Nomor 3 Tahun 2013. Agus Setiyo, penjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah termasuk sisa bangunan dan dikenai denda Rp5 juta yang telah dilunasi 4 Agustus 2026. Pengembangan kasus mengungkap dua pelaku lain: Tri Joko yang menjalankan jasa angkut sampah dari berbagai lokasi, dan Habib yang mengangkut sampah menggunakan pikap tanpa izin angkut sampah. Keduanya masing-masing dikenai sanksi administratif Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 23.00
DPRD DKI Dukung Nama Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal Diumumkan ke Publik
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 21.21
Pemprov DKI Sanksi Semua Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Dukuh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.04
Puncak El Nino Diprediksi hingga Oktober, Pramono Akan Gencarkan Hujan Buatan
Berita terkait
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.31
Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 01.00
Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.06
Pramono Ajak KPK Awasi Proyek di Jakarta: Ini Menyangkut Integritas
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.22