Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Soroti Peredaran Tramadol, 39.436 Butir Disita Sepanjang 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti peredaran obat keras ilegal, khususnya tramadol, yang dianggap berbahaya terutama bagi remaja. Sepanjang 2025, Satpol PP DKI Jakarta berhasil menyita 39.436 butir tramadol ilegal di berbagai wilayah. Asisten Kesejahteran Rakyat DKI Jakarta Ali Maulana Hakim menyampaikan hal ini dalam peringatan World Pharmacists Day 2026 di Balai Kota DKI Jakarta. Tramadol termasuk analgesik jenis opioid yang termasuk obat keras, sehingga penggunaan tanpa resep dokter berisiko menimbulkan ketergantungan. Hasil riset lapangan di Kelurahan Johar Baru pada 2019 menunjukkan tingginya permintaan tramadol di kalangan remaja, yang dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan zat adiktif yang lebih berat.

Ali menekankan bahwa penanganan peredaran tramadol tidak cukup hanya melalui razia dan penindakan, tetapi juga membutuhkan upaya preventif. Pemprov DKI telah memperkuat regulasi dan menegakkan hukum melalui sanksi administrasi dan pidana. Masyarakat, termasuk apoteker, diminta aktif mengawasi dan memberikan edukasi mengenai penggunaan obat yang benar.

Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Safitri Handayana menambahkan bahwa masyarakat masih mudah mengakses obat tanpa melalui fasilitas pelayanan kesehatan. Ia meminta para Agent of Change untuk mengedukasi keluarga, terutama yang memiliki anak remaja, mengenai bahaya obat keras seperti tramadol yang memiliki label K keras.

Berita terkait