Pemprov DKI Soroti Peredaran Tramadol, 39.436 Butir Disita Sepanjang 2025
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti peredaran obat keras ilegal, khususnya tramadol, yang dianggap berbahaya terutama bagi remaja. Sepanjang 2025, Satpol PP DKI Jakarta berhasil menyita 39.436 butir tramadol ilegal di berbagai wilayah. Asisten Kesejahteran Rakyat DKI Jakarta Ali Maulana Hakim menyampaikan hal ini dalam peringatan World Pharmacists Day 2026 di Balai Kota DKI Jakarta. Tramadol termasuk analgesik jenis opioid yang termasuk obat keras, sehingga penggunaan tanpa resep dokter berisiko menimbulkan ketergantungan. Hasil riset lapangan di Kelurahan Johar Baru pada 2019 menunjukkan tingginya permintaan tramadol di kalangan remaja, yang dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan zat adiktif yang lebih berat.
Ali menekankan bahwa penanganan peredaran tramadol tidak cukup hanya melalui razia dan penindakan, tetapi juga membutuhkan upaya preventif. Pemprov DKI telah memperkuat regulasi dan menegakkan hukum melalui sanksi administrasi dan pidana. Masyarakat, termasuk apoteker, diminta aktif mengawasi dan memberikan edukasi mengenai penggunaan obat yang benar.
Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Safitri Handayana menambahkan bahwa masyarakat masih mudah mengakses obat tanpa melalui fasilitas pelayanan kesehatan. Ia meminta para Agent of Change untuk mengedukasi keluarga, terutama yang memiliki anak remaja, mengenai bahaya obat keras seperti tramadol yang memiliki label K keras.
Bagikan
Berita terkait
2 Pengedar Obat Keras di Bogor Ditangkap, Ratusan Tramadol Disita
Detik.com · 25 September 2026 pukul 11.53
Kelakar Pramono Minta Satpol PP Belajar Menahan Emosi
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 01.00
Pramono Targetkan Mako Satpol PP Jakarta Mulai Dibangun Awal 2027
Detik.com · 8 September 2026 pukul 19.04
Identitas 5 Mobil Penerobos CFD Thamrin-Sudirman Bakal Diungkap
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.08