Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jawa Barat Upayakan Penambahan Masa Pakai TPA Sarimukti

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang penggunaan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat sebagai pembuangan akhir sampah sementara. Perpanjangan ini dilakukan karena pembangunan TPPAS Legok Nangka yang ditargetkan selesai pada 2029 belum rampung. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu pembangunan TPPAS tersebut dan akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memperpanjang usia operasional zona 5 perluasan TPA Sarimukti hingga proyek baru selesai.

Upaya penataan zona 5 dilakukan agar masa pakainya bisa diperpanjang. Proses ini masih dalam tahap persiapan dan direncanakan dimulai pada 2027. Kapasitas zona 5 secara fisik sudah penuh dengan sisa daya tampung sekitar 50-60%. Untuk mengatasi hal ini, pihak terkait sedang mendesain optimalisasi zona 5, termasuk kemungkinan penambahan tanggul, dengan kajian geoteknik dan geolistrik.

Selain itu, penataan juga dilakukan terhadap zona 1-4 yang sudah tidak aktif karena penuh. Seluruh zona tersebut akan dikelola bersama pihak ketiga untuk dimanfaatkan seperti pemanfaatan gas, RDF, dan lain-lain.

Berita terkait