Pemuda Bulan Bintang Uji Pasal 50A UU P2SK ke MK, Soroti Potensi Kekebalan Hukum Investor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 50A ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan dengan nomor 297/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Ketua Umum Ahmad Bintang Wicaksono dan pejabat lainnya, dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 Agustus 2026.
Para pemohon menilai Pasal 50A berpotensi memberikan perlindungan terlalu luas kepada kelompok investor tertentu, sehingga menghambat penegakan hukum. Mereka menyatakan bahwa tanpa pengaturan tegas terkait anti pencucian uang dan pencegahan terorisme, instrumen surat utang khusus dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan tindak pidana. Selain itu, kondisi ini dianggap melanggar asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menjamin perlindungan investor dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, dan gugatan perdata. Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 11.35
Emas vs tabungan bank: Mana yang lebih menguntungkan? Ini faktanya
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 11.18
Gaet Investor Dunia di PFII Jakarta-Bali, Prabowo Siapkan Insentif Pajak hingga Golden Visa
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.13
Prabowo Tetapkan Jakarta dan Bali sebagai Lokasi PFII
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 18.06
Prabowo Kenalkan Pusat Finansial Internasional saat Pidato Nota Keuangan
Berita terkait
Dividen Coca-Cola Jadi Mesin Uang Berkshire Hathaway, Cuan Capai US$848 Juta
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 23.09
2 Sosok Penting Ini Borong Saham ASII di Harga Rp4.800-an
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.00
Menkeu Suahasil Targetkan Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB
kumparan · 23 September 2026 pukul 14.39
Auto Cuan, Bunga Deposito Allo Bank Naik Jadi 9%
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 11.50