Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemuda Bulan Bintang Uji Pasal 50A UU P2SK ke MK, Soroti Potensi Kekebalan Hukum Investor

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 50A ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan dengan nomor 297/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Ketua Umum Ahmad Bintang Wicaksono dan pejabat lainnya, dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 Agustus 2026.

Para pemohon menilai Pasal 50A berpotensi memberikan perlindungan terlalu luas kepada kelompok investor tertentu, sehingga menghambat penegakan hukum. Mereka menyatakan bahwa tanpa pengaturan tegas terkait anti pencucian uang dan pencegahan terorisme, instrumen surat utang khusus dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan tindak pidana. Selain itu, kondisi ini dianggap melanggar asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menjamin perlindungan investor dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, dan gugatan perdata. Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait