Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu Suahasil Targetkan Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menargetkan realisasi insentif pajak pada 2026 mencapai Rp 576,4 triliun atau 2,24 persen dari PDB, naik dari Rp 521,5 triliun (2,19 persen PDB) pada 2025. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing, meliputi pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan tarif khusus. Sektor manufaktur mendapatkan insentif terbesar pada 2027 sebesar Rp 166,1 triliun, diikuti pertanian (Rp 70,7 triliun) dan perdagangan (Rp 66,5 triliun). Rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar dengan Rp 335,2 triliun, diikuti UMKM (Rp 112,4 triliun) dan iklim investasi (Rp 99,6 triliun).

Rasio perpajakan Indonesia saat ini 10,1 persen, dan dengan adanya insentif, seharusnya mencapai 12,3 persen. Meskipun penerimaan negara berkurang, dampak positif terlihat pada konsumsi rumah tangga dan investasi. Pemerintah juga tengah merevisi regulasi tax holiday untuk memenuhi ketentuan Global Minimum Tax (GMT) 15 persen, sehingga perusahaan tetap harus membayar pajak efektif minimal 15 persen meskipun sebelumnya mendapatkan pembebasan PPh Badan hingga 22 persen.

Pemerintah menegaskan akan tetap memberikan insentif lain bagi perusahaan agar tetap tertarik berinvestasi di Indonesia, seperti pembebasan biaya masuk dan pajak untuk produk tertentu. Namun, skema terbaru tax holiday dan insentif yang akan diberikan belum dijelaskan secara rinci.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait