Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Mendominasi Laporan ke Kemenham Jateng

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengingatkan perusahaan agar tidak menahan ijazah pekerja, terutama bagi yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Kepala Kanwil Kemenham Jateng Mustafa Beleng menyampaikan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan laporan yang paling banyak diterima pihaknya.

Penahanan ijazah mendominasi laporan yang masuk ke Kanwil Kemenham Jateng, mencapai sekitar 50 persen dari seluruh pengaduan. Kasus ini terjadi ketika pekerja sudah selesai bekerja atau resign dari perusahaan, namun perusahaan masih menahan ijazah mereka. Kemenham memfasilitasi laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran hak atas pekerjaan dan hak atas kepemilikan dokumen ini.

Mustafa menjelaskan bahwa tindakan menahan ijazah dapat melanggar hak mantan pekerja, sebab mereka menjadi kesulitan melamar pekerjaan baru yang mensyaratkan ijazah sebagai berkas. Dengan kata lain, akses mantan pekerja untuk mencari pekerjaan ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah tersebut.

Berita terkait