Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Mendominasi Laporan ke Kemenham Jateng
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengingatkan perusahaan agar tidak menahan ijazah pekerja, terutama bagi yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Kepala Kanwil Kemenham Jateng Mustafa Beleng menyampaikan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan laporan yang paling banyak diterima pihaknya.
Penahanan ijazah mendominasi laporan yang masuk ke Kanwil Kemenham Jateng, mencapai sekitar 50 persen dari seluruh pengaduan. Kasus ini terjadi ketika pekerja sudah selesai bekerja atau resign dari perusahaan, namun perusahaan masih menahan ijazah mereka. Kemenham memfasilitasi laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran hak atas pekerjaan dan hak atas kepemilikan dokumen ini.
Mustafa menjelaskan bahwa tindakan menahan ijazah dapat melanggar hak mantan pekerja, sebab mereka menjadi kesulitan melamar pekerjaan baru yang mensyaratkan ijazah sebagai berkas. Dengan kata lain, akses mantan pekerja untuk mencari pekerjaan ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kebijakan Ketat IHT Ancam Perekonomian Negara Hingga Jutaan Lapangan Kerja
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 19.50
81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.45
Momentum HUT RI, Asosiasi Buruh Desak 3 Poin pada Pemerintah
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.15
Menaker tegaskan SDM kompeten jadi kunci industrialisasi Indonesia
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 12.48