Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Mencari Titik Temu antara Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia harus mencapai 25%-30% agar pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8%. Kontribusi ini sejalan dengan negara-negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China. Namun, kontribusi sektor manufaktur Indonesia saat ini hanya sekitar 19%, atau 16% jika mengecualikan sektor minyak sawit mentah (CPO). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa kontribusi ini turun sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Turunnya sektor manufaktur juga berdampak pada sempitnya peluang kerja, sementara data BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,22 juta orang pada Februari 2026. Bob menekankan perlunya revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dengan prinsip flexicurity, memberikan fleksibilitas kepada pengusaha dan perlindungan kepada pekerja. Dia juga menyoroti rendahnya produktivitas pekerja Indonesia yang menempati peringkat 48 di dunia, sehingga pekerja harus bekerja lembur untuk mencapai produksi optimal. Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menyatakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah, dengan fokus pada perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian bagi dunia usaha.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait