Penambang Harus Pakai Kontraktor Lokal, Pengusaha Akhirnya Buka Sura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyampaikan kekhawatangan terkait Keputusan Menteri ESDM Nomor 365/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengutamakan kontraktor lokal. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa penerapan aturan ini masih diteliti karena memerlukan kualifikasi teknis, keselamatan, dan kapabilitas finansial kontraktor. Aturan tersebut melarang penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri, kecuali untuk proyek strategis nasional, pemrosesan mineral/batubara, atau kebutuhan dalam negeri. Persetujuan diberikan dalam 14 hari kerja. Keputusan ini menggantikan Peraturan Direktorat Jenderal Nomor 376.K/30/DJB/2010 dan berlaku sejak ditetapkan. Fokus utama aturan adalah pada standar teknis dan kepatuhan, bukan sekadar status lokal kontraktor.
Bagikan
Berita terkait
Bahlil Wajibkan Penambang Pakai Kontraktor Lokal, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.15
Rumah yang Digeledah Kejagung Ternyaya Milik Mantan Bupati Nunukan
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.33
Misi Pemadaman Karhutla di Kalbar Usai, Pasukan Jepang Ditarik Pulang
kumparan · 30 September 2026 pukul 09.43
Angka Keracunan MBG di Jawa Tengah Nyaris 13.000 Kasus
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 09.43