Bahlil Wajibkan Penambang Pakai Kontraktor Lokal, Ini Reaksi Pengusaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengutamakan kontraktor lokal dari wilayah kabupaten/kota sekitar. Aturan yang berlaku sejak 18 September 2026 ini juga melarang penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri, kecuali untuk proyek strategis nasional, fasilitas pemurnian, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan masih mempelajari regulasi tersebut. APBI menekankan bahwa pemilihan kontraktor tidak bisa hanya berdasarkan status lokal, tetapi harus mempertimbangkan kualifikasi teknis, keselamatan, kapasitas finansial, serta tata kelola risiko guna menjaga kelancaran produksi dan standar industri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.47
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Minerba Tanpa Izin Menteri
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 14.56
ESDM Sebut 95% RKAB Batu Bara Sudah Terbit
Berita terkait
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
Dirjen Minerba Beberkan Aturan Baru IUP Harus Pakai Kontraktor Lokal
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.30
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55