Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil Wajibkan Penambang Pakai Kontraktor Lokal, Ini Reaksi Pengusaha

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengutamakan kontraktor lokal dari wilayah kabupaten/kota sekitar. Aturan yang berlaku sejak 18 September 2026 ini juga melarang penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri, kecuali untuk proyek strategis nasional, fasilitas pemurnian, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan masih mempelajari regulasi tersebut. APBI menekankan bahwa pemilihan kontraktor tidak bisa hanya berdasarkan status lokal, tetapi harus mempertimbangkan kualifikasi teknis, keselamatan, kapasitas finansial, serta tata kelola risiko guna menjaga kelancaran produksi dan standar industri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait