Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penampakan Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR yang Disidang Hari Ini

Taufik Hidayat (30) dituntut karena dugaan penganiayaan dan penyekap terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Sidang perdananya digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-Undang Tipu Muslihat (TPKS). Sidang akan tetap tertutup hingga agenda putusan, setelahnya wartawan dapat meliput secara terbuka. Aksi brutal Taufik dilaporkan terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Bandung. Terdakwa disangkakan melanggar tiga pasal: Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan, dan Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait