Penegakan Hukum Keimigrasian di Era KUHP 2023: Melemah atau Justru Makin Tajam?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) kini menjadi payung hukum yang memperkuat penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Meskipun UU Keimigrasian dan KUHP memiliki hierarki setara, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali tetap digunakan untuk memprioritaskan instrumen hukum khusus. Perubahan signifikan terjadi pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang kini dikodifikasikan dalam Pasal 457 KUHP sebagai kejahatan inti (core crime) dengan ancaman penjara 5-15 tahun dan denda kategori V-VII.
PPNS Keimigrasian kini memiliki ruang gerak taktis lebih luas untuk memutus rantai sindikat lintas negara, termasuk penyedia dana dan fasilitator dokumen. Selain itu, KUHP 2023 memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi, memungkinkan perampasan aset dan pencabutan izin usaha bagi entitas bisnis yang menjadi kedok penyelundupan. Sinergi antara KUHP dan UU Keimigrasian menutup celah hukum dalam penanganan pemalsuan paspor dan kejahatan imigrasi lainnya demi menjaga kedaulatan negara.
Bagikan
Berita terkait
Kakanwil Milawati Lantik PPNS Dishub Lombok Utara, Sorot Dua Hal Ini
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.38
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 21.29
Bea Cukai Mataram Musnahkan BKC Ilegal dan Obat Tanpa Izin Edar Senilai Rp 10,2 Miliar
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.22
Kemenhut Terjunkan Tim Ahli Dalami Kebakaran Bromo
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 08.32