Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Mataram Musnahkan BKC Ilegal dan Obat Tanpa Izin Edar Senilai Rp 10,2 Miliar

Bea Cukai Mataram memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) ilegal senilai Rp 10,2 miliar pada Kamis (10/9). Barang tersebut merupakan hasil dari 290 kali penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Total barang yang dimusnahkan meliputi 6.732.613 batang rokok ilegal, 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman beralkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat tanpa izin edar.

Tindakan ini menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 8,3 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan mengamankan penerimaan negara melalui langkah preventif berupa sosialisasi edukasi masyarakat dan langkah represif melalui penegakan hukum mandiri maupun operasi gabungan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Pulau Lombok.

Berita terkait