Bea Cukai Mataram Musnahkan BKC Ilegal dan Obat Tanpa Izin Edar Senilai Rp 10,2 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Mataram memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) ilegal senilai Rp 10,2 miliar pada Kamis (10/9). Barang tersebut merupakan hasil dari 290 kali penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Total barang yang dimusnahkan meliputi 6.732.613 batang rokok ilegal, 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman beralkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat tanpa izin edar.
Tindakan ini menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 8,3 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan mengamankan penerimaan negara melalui langkah preventif berupa sosialisasi edukasi masyarakat dan langkah represif melalui penegakan hukum mandiri maupun operasi gabungan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Pulau Lombok.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 15.17
Lewat Operasi ASAP, Bea Cukai Intensif Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Banten & Parepare
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.03
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34