Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro Usulkan Sekda Jadi Kepala Daerah jelang Pemilu Lokal 2031
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peneliti utama BRIN Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah dapat menjadi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal 2031. Usulan ini didasarkan pada perubahan desain pemilu oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dari pemilu lokal. Siti Zuhro menekankan bahwa pemilu lokal harus dilaksanakan dalam jangka waktu 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional dan memerlukan penjabat di daerah untuk mengisi jeda tersebut. Ia menolak sistem penunjukan langsung dari pusat karena dapat menimbulkan sengketa, lebih baik gunakan peran sekretaris daerah yang sudah menjadi pemerintahan pusat di tingkat daerah.
Bagikan
Berita terkait
Koordinasi Sebagian Menteri Teknis Bakal Pindah dari Airlangga ke Bahlil
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.15
Habib Aboe: Kapolri Baru Harus Terjemahkan Visi Polri Bersama Masyarakat
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.00
Kata-kata Luky dan Nurkholisoh di Kemenkeu usai Dilantik Jadi Wamenkeu
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.47
Wamendagri Dorong SPAN-LAPOR! Jadi Bahan Perbaikan Pelayanan Publik
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.15