Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro Usulkan Sekda Jadi Kepala Daerah jelang Pemilu Lokal 2031

Peneliti utama BRIN Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah dapat menjadi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal 2031. Usulan ini didasarkan pada perubahan desain pemilu oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dari pemilu lokal. Siti Zuhro menekankan bahwa pemilu lokal harus dilaksanakan dalam jangka waktu 2-2,5 tahun setelah pemilu nasional dan memerlukan penjabat di daerah untuk mengisi jeda tersebut. Ia menolak sistem penunjukan langsung dari pusat karena dapat menimbulkan sengketa, lebih baik gunakan peran sekretaris daerah yang sudah menjadi pemerintahan pusat di tingkat daerah.

Berita terkait