Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamanan Demo 27 Agustus, Polisi Imbau Massa Jaga Fasilitas Publik

Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 27 Agustus untuk tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun harus dilaksanakan secara santun dan bertanggung jawab agar tidak merugikan kepentingan publik. Petugas juga mendorong masyarakat untuk bijak memfilter informasi di media sosial guna mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, dan provokasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait