Pengamanan Demo 27 Agustus, Polisi Imbau Massa Jaga Fasilitas Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 27 Agustus untuk tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun harus dilaksanakan secara santun dan bertanggung jawab agar tidak merugikan kepentingan publik. Petugas juga mendorong masyarakat untuk bijak memfilter informasi di media sosial guna mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, dan provokasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 20.30
Aksi Demo 27 Agustus, Komdigi Ingatkan soal Provokasi di Medsos
Berita terkait
Dansatsiber TNI soal Ada Rencana Demo 27 Agustus: Tidak Usah Terprovokasi
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 13.15
Bank Mandiri Aktifkan Rekening Aktivis Pati Setelah Berkoordinasi dengan Polda dan DPR
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 21.01
Feel Good Network Sambut Lengua sebagai Social-First Creative Agency
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.55
Polisi Pastikan Lalu Lintas Jakarta Tetap Normal Saat Demo DPR
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.09