Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat Sebut Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Tabrak Putusan MK

Para pakar komunikasi politik mengkritik usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dari 4% ke 5% yang disepakati oleh koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk Pemilu 2029. Menurut M. Jamiluddin Ritonga dari Universitas Esa Unggul, kenaikan ini bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menilai PT 4% inkonstitusional karena menyebabkan banyaknya suara yang terbuang. Pada Pileg 2024, sekitar 17,3 juta suara sah atau 11,4% dari total 151,7 juta suara sah nasional tidak berkontribusi pada alokasi kursi DPR. Jamiluddin menegaskan bahwa MK menetapkan ambang batas 4% untuk mengurangi suara yang sia-sia dan menjaga prinsip kedaulatan rakyat. Jika PT dinaikkan ke 5%, jumlah suara yang tidak terkonversi diperkirakan akan semakin besar, sekaligus menghambat aspirasi pemilih yang tersebar.

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan adanya pertemuan partai politik koalisi yang membahas revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk sepakatan mengenai PT 5%. Menurutnya, sejumlah partai seperti Gerindra, Golkar, dan PKS telah menyetujui usulan tersebut. Pembahasan RUU Pemilu juga mencakup tiga poin utama: peningkatan efisiensi pemilu, efektivitas penyelenggaraan, dan penyelamatan agar suara pemilih tidak banyak terbuang. Namun, jadwal final untuk pembahasan RUU Pemilu di DPR belum ditentukan, dengan kemungkinan akan diselenggarakan pada tahun ini atau tahun depan setelah kesepakatan akhir dibentu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait