Pengamat Sebut Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Tabrak Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Para pakar komunikasi politik mengkritik usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dari 4% ke 5% yang disepakati oleh koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk Pemilu 2029. Menurut M. Jamiluddin Ritonga dari Universitas Esa Unggul, kenaikan ini bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menilai PT 4% inkonstitusional karena menyebabkan banyaknya suara yang terbuang. Pada Pileg 2024, sekitar 17,3 juta suara sah atau 11,4% dari total 151,7 juta suara sah nasional tidak berkontribusi pada alokasi kursi DPR. Jamiluddin menegaskan bahwa MK menetapkan ambang batas 4% untuk mengurangi suara yang sia-sia dan menjaga prinsip kedaulatan rakyat. Jika PT dinaikkan ke 5%, jumlah suara yang tidak terkonversi diperkirakan akan semakin besar, sekaligus menghambat aspirasi pemilih yang tersebar.
Sementara Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan adanya pertemuan partai politik koalisi yang membahas revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk sepakatan mengenai PT 5%. Menurutnya, sejumlah partai seperti Gerindra, Golkar, dan PKS telah menyetujui usulan tersebut. Pembahasan RUU Pemilu juga mencakup tiga poin utama: peningkatan efisiensi pemilu, efektivitas penyelenggaraan, dan penyelamatan agar suara pemilih tidak banyak terbuang. Namun, jadwal final untuk pembahasan RUU Pemilu di DPR belum ditentukan, dengan kemungkinan akan diselenggarakan pada tahun ini atau tahun depan setelah kesepakatan akhir dibentu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.56
Partai dalam Koalisi Prabowo Mayoritas Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Pengamat: Tidak Masuk Akal
Berita terkait
Koalisi Prabowo Tuntut Jokowi Jelaskan Maksud Ucapan Ketum Projo Budi Arie
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 07.46
Ini Sikap PDIP ihwal Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 19.31
Ketum Partai Pemerintah Bertemu, Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.45
Bung Komar: 5 Persen Jadi Angka Ideal Ambang Batas Parlemen
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.45