Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Partai dalam Koalisi Prabowo Mayoritas Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Pengamat: Tidak Masuk Akal

Partai politik dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menerapkan parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kenaikan ini sekaligus menjadi sorotan pengamat. M. Jamiluddin Ritonga dari Universitas Esa Unggul menilai kenaikan PT dari 4 persen ke 5 persen perlu dipertimbangkan kembali, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen tidak konstitusional karena tidak didasarkan pada perhitungan rasional dan ilmiah.

Menurut Jamiluddin, jika partai-partai di parlemen sudah sepakat, peluang diterapkannya PT 5 persen dalam Pemilu 2029 semakin besar. Namun, ia khawatir kenaikan ini akan memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR atau yang dikenal sebagai 'wasted votes'. Berdasarkan perhitungannya, sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu Legislatif 2024 tidak berhasil mengantarki partai mendapatkan kursi di DPR, setara dengan 11,4 persen dari total 151,7 juta suara sah nasional.

Jamiluddin menegaskan bahwa menaikkan PT justru berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menekankan pentingnya dasar perhitungan yang rasional dan ilmiah serta prinsip kedaulatan rakyat. Ia berpendapat bahwa jika tujuan perubahan aturan adalah mengurangi suara yang tidak terwakili, maka PT sebaiknya tidak dinaikkan di atas 4 persen, bahkan berada di bawahnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait