Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Penggerebekan di Jelambar Baru: Polisi Temukan Koper Berisi Paket Sabu Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka SH, 35 tahun, setelah menggerebek kamar kos di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, petugas menyita 7,2 kilogram sabu siap edar bernilai Rp10 miliar. SH berperan sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah Rp5 juta per kilogram, telah menerima pembayaran Rp6 juta dengan sisa dijanjikan lunas. Pengungkapan ini membuktikan ketegasan Polres dalam menindak sindikat narkotika. Kasus ini dilaporkan melalui informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan transparan dengan pengecekan urine, pemeriksaan saksi, dan pengujian barang bukti di laboratorium Bareskrim. SH dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara 6-20 tahun. Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu, polisi mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari ketergantungan narkoba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait