Penggerebekan di Jelambar Baru: Polisi Temukan Koper Berisi Paket Sabu Siap Edar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka SH, 35 tahun, setelah menggerebek kamar kos di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, petugas menyita 7,2 kilogram sabu siap edar bernilai Rp10 miliar. SH berperan sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah Rp5 juta per kilogram, telah menerima pembayaran Rp6 juta dengan sisa dijanjikan lunas. Pengungkapan ini membuktikan ketegasan Polres dalam menindak sindikat narkotika. Kasus ini dilaporkan melalui informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan transparan dengan pengecekan urine, pemeriksaan saksi, dan pengujian barang bukti di laboratorium Bareskrim. SH dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara 6-20 tahun. Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu, polisi mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari ketergantungan narkoba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 07.39
Mobil Tabrak Pembatas Jalur Sepeda di Sudirman Pagi Ini, Lalin Macet
Detik.com · 14 September 2026 pukul 22.00
Siasat Pembunuh Wanita di Tanah Abang Demi Lolos dari Kejaran Polisi
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.51
Polisi Kedepankan Pelayanan Humanis Kawal Aksi Aspirasi Petani
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.45
WNA Australia dan Dua Anaknya Tewas di Legian Bali, Dibunuh?
Berita terkait
Dua Pria Ditangkap Bawa 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5,24 M
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 11.56
Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar
Detik.com · 11 September 2026 pukul 21.15
2 Pria Tertangkap Basah Sedang Menyabu di Kos-kosan Bantul
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 15.48
Jangan Asal Terima Bantuan! Waspada Modus Licik Sindikat Ganjal ATM
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.51