Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang

Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan dua upaya peredaran miras dan rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi sebagai modus. Penindakan pertama dilakukan pada 11 Agustus 2020 di Kecamatan Sukun, di mana petugas menemukan 50 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali Golongan C dengan total volume 30 liter tanpa pita cukai. Penindakan kedua terjadi pada 18 Agustus 2020 di Kecamatan Kedungkandang, dengan pengamanan 26.020 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menyatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kehilangan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan cukai. Dari penindakan pertama, potensi kerugian penerimaan negara yang dicegah mencapai Rp 3.030.000 dengan nilai barang sekitar Rp 2 juta. Upaya ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap distribusi BKC ilegal melalui berbagai saluran, termasuk jasa ekspedisi.

Berita terkait