Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan dua upaya peredaran miras dan rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi sebagai modus. Penindakan pertama dilakukan pada 11 Agustus 2020 di Kecamatan Sukun, di mana petugas menemukan 50 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali Golongan C dengan total volume 30 liter tanpa pita cukai. Penindakan kedua terjadi pada 18 Agustus 2020 di Kecamatan Kedungkandang, dengan pengamanan 26.020 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menyatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kehilangan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan cukai. Dari penindakan pertama, potensi kerugian penerimaan negara yang dicegah mencapai Rp 3.030.000 dengan nilai barang sekitar Rp 2 juta. Upaya ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap distribusi BKC ilegal melalui berbagai saluran, termasuk jasa ekspedisi.
Bagikan
Berita terkait
Marcos Santos Pede Arema FC Jalani Musim Baru Lebih Baik
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 11.36
Rumi Memulai Perjalanan Baru
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.09
Menkeu Purbaya Kocok Ulang Pejabat Pajak & Bea Cukai, Ini Alasan Tegasnya!
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.46
Arema FC Bidik Tiga Poin, Mauro Zijlstra Berpeluang Debut di Kanjuruhan
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 13.32