Menkeu Purbaya Kocok Ulang Pejabat Pajak & Bea Cukai, Ini Alasan Tegasnya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan langkah reformasi internal pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperbaiki penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa pemerintah melakukan perombakan terhadap sejumlah pejabat pajak dari eselon II hingga eselon IV setelah mengidentifikasi kinerja yang kurang baik. Pejabat yang dinilai lemah kinerjanya dipindahkan ke daerah, sementara yang unggul ditempatkan di kantor pusat atau kantor pajak dengan potensi pengumpulan pajak besar. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah kebocoran pajak yang sering terjadi dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak secara signifikan.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan pemantauan terhadap pegawai yang dicurigai melakukan pelanggaran. Ia menyebutkan adanya pemeringkakan terhadap lima orang pejabat pajak yang dianggap paling bermasalah dalam pengumpulan pajak tertentu, dan tiga di antaranya sudah ditindak. Langkah ini diharapkan memberi pesan kuat kepada seluruh pegawai pajak bahwa pemerintah serius memperbaiki kualitas dan integritas pengumpulan pajak.
Reformasi serupa juga dilakukan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk reorganisasi internal dan pembukaan ruang bagi penegakan hukum terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 12.13
Purbaya pastikan tidak akan ada tax amnesty
Berita terkait
Menkeu Purbaya Kocok Ulang Pejabat Pajak dan Bea Cukai karena Ada Kebocoran
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.15
Purbaya Kejar Pengusaha Kemplang Pajak, Pegawai DJP Terlibat Bakal Dipecat
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 06.30
Potensi Penerimaan Rp 5 Triliun, Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Penuhi Kewajiban Perpajakan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 00.15
Purbaya Buru 40 Perusahaan Baja, Potensi Kebocoran Pajak Capai Rp5 Triliun
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 21.10